AppSehati — Platform Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3) Pekerja Wanita
Uji Demo Cepat:
Landasan Hukum & Kebijakan

Peraturan K3 & Perlindungan Tenaga Kerja Wanita

Kompilasi peraturan perundang-undangan resmi Republik Indonesia yang mengatur hak kesehatan reproduksi, keselamatan lingkungan kerja pabrik, dan perlindungan data pribadi pekerja.

UU No. 13 Tahun 2003Pemerintah Republik Indonesia
Berlaku Aktif

Undang-Undang Ketenagakerjaan (Pasal 81 & 82 Perlindungan Pekerja Wanita)

Mengatur hak cuti haid hari pertama dan kedua bagi pekerja perempuan yang merasakan sakit (Pasal 81), serta hak cuti melahirkan 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah persalinan (Pasal 82) dengan upah penuh.

Tanggal Berlaku: 2003-03-25Versi: 1.0
Permenaker No. 5 Tahun 2018Kementerian Ketenagakerjaan RI
Berlaku Aktif

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja

Menetapkan Nilai Ambang Batas (NAB) faktor fisika (kebisingan, pencahayaan, getaran, suhu), faktor kimiawi (debu serat kain), faktor ergonomi, dan faktor psikososial di tempat kerja.

Tanggal Berlaku: 2018-04-27Versi: 1.0
Permenkes No. 24 Tahun 2022Kementerian Kesehatan RI
Berlaku Aktif

Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik

Menjamin kerahasiaan, keamanan, keutuhan, dan ketersediaan data rekam medis pasien serta kewajiban fasilitas kesehatan mengimplementasikan sistem rekam medis elektronik.

Tanggal Berlaku: 2022-08-31Versi: 1.0
UU No. 27 Tahun 2022Pemerintah Republik Indonesia
Berlaku Aktif

Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)

Mengatur pemrosesan data spesifik/sensitif termasuk data kesehatan dan data biometrik yang mewajibkan persetujuan eksplisit, enkripsi, dan pembatasan akses ketat.

Tanggal Berlaku: 2022-10-17Versi: 1.0